iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Pengadilan Agama Muara Sabak Kabupaten Tanjabtim, mengklaim bahwa permohonan dispensasi nikah di Tanjabtim hingga bulan Juni 2020 sebanyak 45 permohonan.

’’Kalau secara keseluruhan hingga saat ini pihaknya telah menerima permohonan sebanyak 60 perkara. 45 itu khsusu dispensasi nikah. Memang tahun ini terjadi peningkatan signifikan terkait pengajuan permohonan dispensasi nikah. Jika dibandingkan tahun sebelumnya sangat jauh jumlahnya," kata Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak melalui Panitera Muda Hukum, Muhlasin.

Hal itu terjadi karena sejak adanya perubahan terkait batas usia pernikahan dibawah umur oleh Pemerintah Pusat. Dimana sebelumnya diatur terkait batas usia menikah bagi wanita berusia 16 tahun dan pria 19 tahun.

Peraturan sekarang batas usianya sama harus 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan. "Otomatis dengan adanya perubahan usia tersebut jumlah pernikahan di bawah umur meningkat," sebutnya. (lan)


Berita Terkait



add images